DIALEKSIS.COM | Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai tidak profesional karena sekenanya menganulir Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslih) Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Hal tersebut diungkapkan Aryos Nivada menjawab media Dialeksis.com di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, salah satu yang perlu diperhatikan yakni terkait latar belakang kandidat yang hendak mendaftar. Proses verifikasi calon anggota KPU-Bawaslu harus betul-betul dilaksanakan secara teliti, profesional dan akurat.
Pengamat Politik dan Pemerintahan , Fernanda, MA mengatakan faktor rekam jejak menjadi pertimbangan krusial dan poin utama dalam seleksi penyelenggaraan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Menurutnya, dalam proses pengaduan laporan masyarakat Pansel hendaknya tidak sebatas menerima laporan rekam jejak kandidat penyelenggara, namun justru harus memastikan informasi rekam jejak terfollow up dengan baik kepada publik.